Salbaini: Tak Salurkan BLT Desa, APBDesa Tahap 3 Dibekukan

Salbaini: Tak Salurkan BLT Desa, APBDesa Tahap 3 Dibekukan

TERAS TERUNJAM – Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Teras Terunjam, Salbaini, menyampaikan agar desa segera mendapat calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Ia menegaskan, BLT desa ini adalah wajib. Jika desa tidak menyalurkan BLT, maka bisa kena sanksi berupa pembekuan APBDesa tahap III. Bukan hanya itu, pada tahun 2021 nanti, Dana Desa (DD) juga akan dipotong sebesar 50 persen. Hal ini disampaikan Salbaini saat memberikan kata sambutan dalam acara pra kegiatan APBDesa di Pondok Kopi, Kamis (30/4).

Salbaini menjelaskan, syarat mendapatkan BLT desa adalah, warga harus memiliki Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Syarat lain, calon penerima tidak masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta bantuan lain. Selain itu juga diutamakan warga tidak mampu serta memiliki penyakit menahun.

‘’Bupati sudah mengeluarkan surat nomor 140/673/D.9/IV/2020 tanggal 27 April. Intinya bupati meminta desa segera melakukan perubahan APBDesa 2020 dalam kaitannya penanganan covid-19,’’ jelas Salbaini.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Kades Pondok Kopi, Sukri menyampaikan, dirinya baru menjabat Pj Kades pada awal 2020 lalu. Dengan demikian, apa yang dikerjakan merupakan program desa yang disusun sejak dirinya belum menjadi Pj. Kades. Dalam melaksanakan program ini, Sukri mengaku butuh masukan dan saran terutama dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa serta bimbingan pihak kecamatan.

‘’Selaku Pj. Kades, saya tinggal menjalankan program yang ada. Kami butuh bimbingan dan masukan dari berbagai pihak-pihak terkait,’’ ujar Sukri.

Sukri juga menyampaikan, terkait calon penerima BLT, Sukri menyampaikan pihaknya masih dalam pematangan. Setelah data terkumpul akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Hal ini penting agar bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih. Setelah data penerima BPT valid dan mendapatkan pengesahan dari kepala daerah, barulah musyawarah desa khusus membahas perubahan APBDesa 2020.

‘’Kami sudah memiliki gambaran kegiatan yang akan dialihkan untuk penanganan covid-19,’’ demikian Sukri.(dul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: