Pengurus Masjid Wajib Pasang Imbauan Tarawih di Rumah

Pengurus Masjid Wajib Pasang Imbauan Tarawih di Rumah

METRO – Berdasarkan surat edaran Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mukomuko, terkait tidak adanya masjid atau mushola yang menyelenggarakan tarawih berjamaah dan tadarus alquran di masjid. Maka pengurus masjid diwajibkan memasang imbauan di setiap masjid bahwa ditiadakan tarawih berjamaah di masjid.

Kepala Kankemenag Mukomuko, Drs. H. Ajamalus, MH mengatkan, bahwa ia mengharapkan semua pengurus masjid ataupun mushola untuk menempel surat edaran yang telah diterbitkan disetiap masjid.

‘’Kami berharap surat edaran yang kami terbitkan ditempel disemua masjid dan mushola yang ada di Mukomuko. Dengan tujuan agar masyarakat tidak lagi protes dengan adanya larangan untuk tidak sholat tarawih berjamaah untuk sementara waktu. Ini bertujuan untuk pencegahan penyebaran virus corona di masjid,’’ sampai Ajamalus.

Lanjutnya, dengan ini ia mengharapkan penyuluh agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) mensosialisasikan dan mengawasi semua masjid dan mushola di daerah ini, agar tidak melaksanakan tarawih di masjid sementara waktu. Terutama dengan jamaah dari luar daerah yang sering melakukan dakwah dengan menginap di masjid.

‘’Kalau bisa untuk saat ini pengurus masjid untuk tidak menerima jamaah dari luar daerah untuk menginap di masjid. Biasanya selama bulan ramadhan itu sering kita jumpai jemaah – jemaah dengan beberapa orang menginap di masjid. Ini dilakukan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, terutama terhadap penyebaran virus corona,’’ tutup Ajamalus.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: