Bupati Lantik BPD Terpilih Se – Kecamatan Kota
METRO - Sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sebanyak 20 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih yang tersebar di 4 Desa di Kecamatan Kota resmi dilantik langsung oleh Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, pada Minggu (19/4). Proses pelantikan kemarin dipusatkan di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko. Dalam arahannya, bupati memberikan apresiasi serta himbauan kepada seluruh anggota BPD yang telah dilantik tersebut.
‘’Dalam pemerintahan di desa, BPD memiliki peran tugas dan kewajiban. Dimana BPD memiliki peran penting sebagai wakil dari masyarakat yang juga berfungsi sebagai penyerap aspirasi masyarakat. Untuk itu BPD perlu peka terhadap setiap harapan masyarakat untuk bisa ditampung dan juga di tuntaskan bersama dengan pihak pemerintahan desa dalam hal ini kepala desa dan perangkatnya,’’ sampai Huda.
Lanjutnya, anggota BPD juga harus sinkron dan sejalan dengan Kepala Desa dan perangkatnya, sebab tujuan dari adanya unsur pemerintahan desa itu sendiri adalah mensukseskan dan mewujudkam segala bentuk pembangunan desa. Terlebih, dalam perencanaan pembangunan yang dilakukan di desa, dimana diruang lingkup desa terdapat agenda Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbagdes). Sebagaimana peran dari BPD adalah menampung dan penyalur aspirasi masyakat, BPD perlu mengikuti jalannya Musrenbangdes itu sendri.
‘’Dalam unsur pemerintahan desa seluruh elemen didesa harus terlibat dan saling bekerjasama, sehingga komunikasi dan koordinasi terus jalan. Untuk itu jalankan tugas BPD sesuai dengan tupoksi. Sebab proses pemerintahan didesa juga diatur undang – undang dan aturan lain, untuk itu perlu dipahami dengan terus belajar dan belajar,’’ harap Huda.
Camat Kota Mukomuko, Ali Nasri, SH menjelaskan, tahun 2020 ini terdapat 4 desa si Kecamatan Kota yang melakukan proses pemilihan BPD lantaran jabatan anggota BPD yang sebelumnya telah habis. Adapun desa yang meyelengarakan pemilihan BPD yaitu Desa Ujung Padang, Tanah Rekah, Pondok Batu dan Desa Pasar Sebelah.
‘’Dengan telah dilantiknya sebagai anggota BPD dan dengan telah diberikannya SK maka seluruh anggota BPD ini telah resmi bertugas di desanya masing-masing. Saya berharap anggota BPD terpilih bisa bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang ada,’’ tegas Ali.
Tak hanya itu, Ali juga mengingatkan, selain memiliki hak dan kewajiban, anggota BPD juga memiliki batasan dan larangan yang tidak boleh dilanggar. Untuk itu semua anggota BPD diminta memahami batasan-batasan yang telah ditentukan.
‘’Batasan-batasan itu seperti menjadi anggota pengurus Partai Politik, menyalahgunakan wewenang, kemudian memprovokasi masyarakat dengan tujuan yang tidak dibenarkan. Itu beberapa diantaranya, untuk itu saya minta agar dapat dipahami dan jalankan tugas sebaik dan semaksimal mungkin,’’ tutup Ali. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: