Kendati Ditunda, Pilkada Tetap Digelar Tahun Ini

Kendati Ditunda, Pilkada Tetap Digelar Tahun Ini

Bacalon Harus Mulai Turun Gunung

METRO – Ini informasi penting bagi relawan, tim sukses serta bakal calon (Bacalon) kontestan Pilkada 2020. Seperti  diinformasikan sebelumnya KPU bersama pemerintah sepakat menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah(Pilkada) serentak yang semula dijadwalkan 23 September 2020. Informasi terbaru penundaan Pilkada disetujui Komisi II DPR RI menjadi tanggal 9 Desember 2020. Artinya, masih pelaksanaan Pilkada tetap pada akhir tahun ini. Hanya saja ditunda sekitar 2 bulan. Para bakal calon yang berminat maju pada pemilihan bupati Mukomuko kelak, sudah waktunya mempersiapkan segala syarat sejak sekarang.

Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengaku sudah mendapat kabar rencana Pilkada pada 9 desember ini. Namun rencana tersebut belum berbentuk keputusan, masih sebatas persetujuan dari DPR RI atas usulan pemerintah pusat. Keputusan resmi akan berupa Peraturan KPU pusat dan juga kemungkinan menunggu Perpu, karena tahapan Pilkada yang berubah tersebut diatur undang-undang. Dengan adanya informasi tahapan jadwal tersebut, tentunya sudah mengharuskan para Bacalon untuk mulai turun gunung.

‘’Kalau positinya belum tahu, memang hasil pertemuan KPU pusat bersama pemerintah dan komisi II DPR RI penundaan hingga 9 desember. Rencana awal Pilkada kita 23 september, tapi karena ada COVID-19, semua tahapan diundurkan dulu,’’ kata Irsyad.

Lanjutnya, walau sudah ada wacana Pilkada 9 desember, namun saat ini semua proses tahapan yang ditunda belum bisa dilaksanakan, masih menunggu petunjuk. Petugas Pilkada seperti PPK maupun PPS yang  sudah dilantik belum diaktifkan kembali untuk memulai tahapan. Intinya kapanpun perintah untuk melaksanakan tahapan, KPU di daerah selalu siap. Ia juga berharap persoalan virus corona ini cepat berlalu, sehingga semua kegiatan bisa dijalankan dengan leluasa.

‘’Kalau persoalan wabah virus corona ini belum selesai, proses pemilihan tetap belum bisa dilakukan. Resikonya besar jika tetap dilakukan, karena dipastikan dalam proses Pikada pembatasan kontak fisik sulit dilakukan. Maka setelah dihentikan, semua tahapan dihentikan,’’ tegasnya.

Sekretaris daerah (Sekda), Drs. Marjohan mengatakan terkait dengan pelaksanaan Pilkada pihaknya belum mengetahui kapan penundaan selesai. Yang jelas menyangkut anggaran hibah Pilkada sampai sekarang masih tetap, hanya dihentikan penyaluran dampak dari penundaan karena COVID-19. Untuk anggaran COVID-19 sampai sekarang belum menyentuh hibah untuk Pilkada, sesuai dengan petunjuk dari pusat.

‘’Untuk anggaran Pilkada semuanya masih utuh, karena untuk penanganan COVID-19 belum menyentuh anggaran hibah Pilkada. Apakah dilaksanakan tahun ini atau tidak kami belum tahu,’’ tutupnya. (jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: