Ini Pembagian Dusun di Sido Makmur
AIR MANJUTO – Kamis (9/4) berlangsung pelantikan Kadus di Desa Sido Makmur, Kecamatan Air Manjuto. Pelantikan bertempat di gedung serbaguna desa setempat. Adapun Kadus yang dilantik, masing-masing Bambang Samijo sebagai Kadus 1 dan Ginanjar Agung Prasetyo sebagai Kadus 2. Tampak hadir, Camat Air Manjuto, Sardi, SH, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan masyarakat. Acara berlangsung mulai pukul 09.15 WIB hingga pukul 10.05 WIB. Bertindak selaku rohaniawan, Kepala KUA Air Manjuto, Kasan Bisri, SH.I. Pelantikan berlangsung sederhana tapi khidmat. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pelantikan dan pengambilan sumpah, dilanjutkan dengan penandatanganan berkas oleh Kadus dan Kades, penyerahan Surat Keputusan (SK) dan ditutup dengan doa yang dipimpin Kepala KUA. Selama ini, Sido Makmur memiliki VI dusun dan dirampingkan menjadi 2. Adapun pembagiannya, dusun I, II dan IV digabung menjadikan dusun II. Sedangkan dusun III, IV dan VI digabung menjadi dusun II. Dusun I dipimpin oleh Bambang Samijo dan dusun II dipimpin oleh Ginanjar Agung Prasetyo. Kades Sido Makmur, Bachtiar Ramond, menyampaikan kedua Kadus ini masih berusia muda. Diharapkan mereka memiliki inovasi dan terobosan baru untuk kemajuan dusun dan desa. Kades berharap, Kadus ini memapu menjalankan tugas dengan baik. Pasalnya Kadus merupakan perpanjangan Kades.
‘’Harapannya Kadus ini bisa bekerja dengan baik dan menjadi penggerak kegiatan di dusun masing-masing,’’ pinta Bachtiar. Camat Air Manjuto, Sardi, meminta Kadus harus paham dengan Tugas Pokok dan Fungsinya. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Disamping tugas dan fungsi, Kepala Dusun juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya.
‘’Kadus dituntut bekerja dengan baik, karena sudah disejajarkan dengan perangkat desa,’’ pesan Sardi. Bambang Samijo menyampaikan, pekerjaan pertama yang akan dilakukan adalah melakukan pendataan seluruh warga. Selain untuk melengkapi data, juga sekaligus memperkenalkan diri dengan seluruh warganya. Ia juga menyampaikan, bagi warga eks dusun III dan IV baginya sudah tidak asing, akan tetapi bagi warga eks dusun VI perlu memperkenalkan diri.
‘’Yang pertama dilakukan adalah mendata seluruh warga,’’ ujar Bambang diamini Agung. (dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: