DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

Nama-Nama Zakat yang Wajib Dibayar Umat Islam

Nama-Nama Zakat yang Wajib Dibayar Umat Islam

Ini Menurut Fiqih Islam Orang yang Berhak Menerima Zakat--

RADARMUKOMUKO.COM -  Dalam praktiknya, zakat tidak hanya satu jenis. Seiring perkembangan kehidupan manusia, para ulama menjelaskan berbagai bentuk zakat yang wajib ditunaikan sesuai dengan jenis harta yang dimiliki.

Jenis zakat yang paling dikenal oleh masyarakat adalah  zakat fitrah. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Waktu pembayarannya dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. 

Bentuk zakat fitrah biasanya berupa bahan makanan pokok seperti beras, dengan ukuran sekitar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per orang. Tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari kemenangan.

Selain zakat fitrah, terdapat pula  zakat maal , yaitu zakat yang berkaitan dengan harta kekayaan. Zakat maal mencakup berbagai jenis kepemilikan yang telah mencapai nisab dan haul, atau batas minimal serta waktu kepemilikan tertentu. Dalam kategori ini terdapat beberapa bentuk zakat yang telah dijelaskan oleh para ulama berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis.

Salah satu bentuk zakat maal adalah  zakat emas dan perak. Sejak masa awal Islam, emas dan perak telah menjadi simbol kekayaan yang umum dimiliki masyarakat. Apabila kepemilikan emas telah mencapai sekitar 85 gram dan disimpan selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. 

pedagang yang memiliki modal usaha yang telah mencapai nisab diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total keuntungan dan aset yang dimiliki setelah dihitung selama satu tahun. 

Menurut pakar ekonomi syariah dari Universitas Islam Indonesia, Dr. Oni Sahroni, zakat perdagangan memiliki peran penting dalam menciptakan ekonomi yang lebih adil. “Zakat dari aktivitas bisnis membantu mendistribusikan kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan tertentu,” jelasnya dalam sebuah seminar ekonomi syariah.

Dalam sektor pertanian, Islam juga menetapkan  zakat hasil pertanian. Zakat ini berlaku untuk hasil panen seperti padi, gandum, kurma, dan berbagai tanaman pangan lainnya. Besaran zakatnya berbeda dengan zakat harta biasa. Jika tanaman diairi oleh air hujan atau sumber alami, maka zakatnya sebesar 10 persen dari hasil panen. 

Namun jika menggunakan sistem irigasi yang memerlukan biaya, maka zakatnya sebesar 5 persen. Zakat ini dikeluarkan setiap kali panen ketika hasilnya telah mencapai nisab sekitar 653 kilogram.

Selain pertanian, Islam juga mengatur  zakat peternakan. Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta yang dipelihara dalam jumlah tertentu wajib dizakati setelah mencapai batas minimal kepemilikan dan telah dipelihara selama satu tahun. 

Sistem perhitungannya memiliki aturan tersendiri yang telah dijelaskan dalam fiqih zakat. Tujuan dari zakat peternakan adalah memastikan bahwa hasil usaha peternakan turut memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

 

Perkembangan ekonomi modern juga melahirkan bentuk zakat yang berkaitan dengan penghasilan. Banyak ulama kontemporer menjelaskan konsep zakat profesi, yaitu zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau gaji seseorang. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: