Komponen THR Yang Akan Diterima PNS dan PPPK Serta TNI dan Polri
Sama-Sama ASN, Ini Kesamaan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu--
"Pencairan bertahap sejak 26 Februari lalu ke PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri pejabat negara, pensiunan, hingga pensiunan pejabat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dilansir dari beberapa sumber.
BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah di Mukomuko Yang Ditetapkan, Boleh Dibayar Senilai Uang
BACA JUGA:Disperindagkop-UKM Mukomuko Gelas Pasar Murah, Guna Pengendalian Garga Pangan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat dan daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta para pensiunan sejak 26 Februari 2026 sudah cair.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
