Jika Terjadi KDRT Maka Ini Pasal yang Akan Dikenakan
Jika Terjadi KDRT Maka Ini Pasal yang Akan Dikenakan--
Selain itu, penelantaran rumah tangga diatur dalam Pasal 49. Seseorang yang menelantarkan anggota keluarga padahal menurut hukum atau perjanjian wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, dapat dikenai pidana penjara hingga tiga tahun atau denda. Penelantaran tidak selalu berbentuk pengusiran, tetapi juga bisa berupa pengabaian kebutuhan ekonomi dan emosional secara sengaja.
Proses hukum terhadap pelaku KDRT dimulai dari laporan korban atau pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Aparat kepolisian memiliki kewajiban memberikan perlindungan sementara kepada korban sejak laporan diterima.
Perlindungan itu dapat berupa pendampingan, penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, hingga penyediaan rumah aman. Dalam praktiknya, kolaborasi antara aparat, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pekerja sosial menjadi kunci agar korban tidak semakin tertekan.
Mengapa negara mengatur secara khusus KDRT dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari KUHP? Alasannya terletak pada karakteristik kekerasan domestik yang unik. Hubungan antara pelaku dan korban sering kali diliputi ketergantungan emosional maupun ekonomi.
Banyak korban enggan melapor karena takut, malu, atau khawatir terhadap masa depan anak-anaknya. Dengan adanya undang-undang khusus, negara ingin memastikan bahwa perlindungan korban menjadi prioritas.
Dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, pernah menjelaskan bahwa UU PKDRT memberikan perspektif baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, hukum tidak lagi sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban. “Pendekatan yang digunakan tidak hanya represif, tetapi juga protektif,” ujarnya dalam seminar nasional tentang reformasi hukum pidana.
Meski perangkat hukum telah tersedia, tantangan tetap ada. Budaya yang menganggap KDRT sebagai aib keluarga kerap menghambat pelaporan. Di sejumlah daerah, korban memilih berdamai tanpa proses hukum karena tekanan sosial. Padahal tanpa penegakan hukum yang konsisten, kekerasan berisiko terulang.
Upaya pencegahan menjadi bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum. Edukasi tentang relasi setara dalam keluarga, akses layanan konseling, serta pemberdayaan ekonomi perempuan berperan penting menekan angka KDRT. Hukum memang memberikan sanksi, tetapi perubahan budaya menjadi fondasi jangka panjang.
Ketika KDRT terjadi, pasal-pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 menjadi dasar penindakan. Negara menegaskan bahwa rumah tangga bukan ruang bebas hukum.
Di dalamnya, setiap anggota keluarga memiliki hak atas rasa aman dan martabat yang harus dihormati. Perlindungan hukum terhadap korban bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen untuk memastikan bahwa rumah kembali menjadi tempat yang layak disebut sebagai tempat pulang.
Sumber berita:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
2. Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) edisi terbaru.
3. Topo Santoso, kajian hukum pidana dan perlindungan korban KDRT.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: