Setelah Dilantik 20 Februari di Jakarta, Gubernur Hingga Bupati Belum Bisa Pulang

Setelah Dilantik 20 Februari di Jakarta, Gubernur Hingga Bupati Belum Bisa Pulang

Setelah Dilantik 20 Februari di Jakarta, Gubernur Hingga Bupati Belum Bisa Pulang--

“Kami di Kemendagri, BPSDM yang bertanggung jawab untuk menyusun semua rangkaian acara bersama dengan Lemhannas. Ini kami sedang meninjau, survei opsi-opsi dari lokasi,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: