Disway Awards

Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, 27 November Libur Nasional

Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, 27 November Libur Nasional

Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, 27 November Libur Nasional--Sumber Foto : PNGTree

"Kami ingin memastikan persiapan pilkada sudah 99%," ujar Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

Adapun tahapan atau jadwal Pilkada 2024 yang sedang atau akan dilaksanakan berikutnya yaitu:

- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: