Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 4 Juni Hingga 30 November 2024, Berikut Syaratnya
 
                                    Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 4 Juni Hingga 30 November 2024, Berikut Syaratnya-Ilustrasi-rmonline.id
Motor :
1. Penerbitan STNK Baru, Rp 100.000
2. Penerbitan TNKB, Rp 60.000
3. SWDKLLJ, Rp 35.000
4. PKB, Sesuai Tertera di STNK
5. Denda Pajak, dibebaskan
Mobil :
1. Penerbitan STNK Baru, Rp 200.000
2. Penerbitan TNKB, Rp 100.000
3. SWDKLLJ, Rp 143.000
4. PKB, Sesuai Tertera di STNK
5. Denda Pajak, dibebaskan.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                