Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Untuk Sembako dan Jasa Berikut Ini

Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Untuk Sembako dan Jasa Berikut Ini

Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Untuk Sembako dan Jasa Berikut Ini--Sumber Foto : Radarmukomuko.bacakoran.co

Sementara itu, Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan ini nantinya akan menyasar kepada kelompok-kelompok seperti Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, Industri Padat Karya, Mobil listrik dan Hybrid, serta Sektor perumahan.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: