Bendera Pusaka Sang Saka Merah-Putih pernah dibuka jahitannya dan dijadikan dua bagian terpisah untuk menghindari penyitaan dari militer Belanda pada agresi militer Belanda 1 tahun 1947.
Bendera Pusaka yang saat itu dibawa oleh Husein Mutahar atas perintah Presiden Soekarno, dibuka jahitannya dan dipisahkan bagian warna merah dan putihnya, yang kemudian dibawa dalam dua tas yang berbeda. Dengan taktik tersebut, bendera Pusaka bisa berkibar dan kembali dengan selamat ke ibukota Indonesia.
Bendera Merah-Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-undang no. 24 tahun 2009. Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan arti bendera menurut Undang-Undang, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya.
Makna filosofis bendera Indonesia berwarna merah artinya berani, sedangkan putih artinya suci.
Warna putih menjadi simbol jiwa manusia, sementara merah melambangkan tubuh manusia. Jadi, warna merah dan putih saling melengkapi satu sama lain.*