RADARMUKOMUKO.COM - Hingga saat ini Pemerintah Desa (Pemdes) Medan Jaya Kecamatan Ipuh, belum bisa merealisasikan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2026. Sebenarnya DD tahap II sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD).
Namun, dana tersebut belum bisa dicairkan.
Untuk mencairkan dan menggunakan anggaran tahap kedua tersebut, desa harus menyusun dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan. Sementara regulasi atau petunjuk untuk menggodok APBDes Perubahan tahun 2026 ini belum ada.
Dan Masing-masing desa masih menunggu petunjuk untuk menyusun perubahan. Kebijakan ini membuat desa terbelenggu, dan tidak bisa mempercepat merealisasi kegiatan yang bersumber dari DD tahap II.
Kepala Desa (Kades) Medan Jaya, Afrizal (Akang), dihubungi mengatakan, mereka Desa Medan Jaya ini termasuk salah satu desa yang paling cepat di Kecamatan Ipuh dalam menyampaikan dokumen persyaratan pengajuan pencairan tahap II tahun 2026.
Sekarang, ia mengakui DD tahap II sudah masuk ke RKD. Namun, anggaran tersebut belum bisa mereka cairkan.
Karena penggunaan anggaran tahap kedua ini desa harus menyusun APBDes perubahan. Sementara regulasi petunjuk untuk menggodok perubahan juga belum jelas dan masih ngambang.
"Kalau DD tahap II sudah masuk ke RKD, tetapi dana tersebut bisa kita gunakan. Untuk penggunaan dana tahap II ini kita harus menyusun APBDes perubahan. Karena kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes murni tahun ini, banyak yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ungkap Akang Minggu,(25/5/2026).
Ditambahkan Akang, Meskipun DD tahun 2026 ini lebih banyak dipangkas untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN), seperti mendukung pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program nasional lainnya. Namun, mereka Pemdes Medan Jaya tetap mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembangunan fisik.
Hal tersebut sesuai dengan usulan dan permintaan warga desa, yang disampaikan melalui kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan APBDes murni tahun 2026 kemarin.
Adapun kegiatan pembangunan fisik yang direncanakan. Yaitu peningkatan atau rehab fasilitas kesehatan (Posyandu). Besaran anggaran yang dialokasikan lebih kurang Rp 60 Juta.
"Perencanaan awal kegiatan fisik yang direncanakan ini dilaksanakan ditahap II. Sementara saat ini DD tahap II belum bisa dicairkan, dan masih menunggu perubahan APBDes. Jadi sekarang untuk kegiatan fisik belum bisa kita laksanakan, kita masih nunggu perubahan," tambahnya.*