Anggaran Fisik Desa Batu Ejung Dipertimbangkan di Perubahan

Kamis 14-05-2026,09:33 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

RADARMUKOMUKO.COM - Hingga saat ini Desa Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko, belum memastikan anggaran untuk merealisasikan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2026. 

Hal ini dikarenakan dalam berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) murni TA 2026 ini, mereka belum mengalokasikan DD untuk pembangunan fisik.

Mereka hanya fokus mengalokasikan DD untuk program yang menjadi prioritas pemerintah pusat atau untuk Program Strategis Nasional (PSN) yang bersumber dari DD TA 2026. 

Namun, anggaran untuk pembangunan fisik tetap mereka upayakan dan dipertimbangkan dalam penyusunan dokumen APBDes perubahan nanti. 

Jika anggaran masih tersedia dalam APBDes perubahan nanti, mereka siap untuk merealisasikan fisik sesuai dengan usulan yang disampaikan masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes) usulan beberapa waktu lalu. Setidaknya bisa mengerjakan 1 item dari sekian banyak usulan dari masyarakat.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dorong Creative Financing demi Jaga Program Prioritas di Tengah Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Pemerintah Daerah Tidak Miliki Kewenangan Tetapkan Harga TBS Sawit

 

Kepala Desa (Kades) Batu Ejung, Bambang Irawan, dihubungi mengatakan kalau usulan pembangunan dari warga sangat banyak. 

Dan sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diantaranya pembangunan 3 titik sumur bor dalam rangka pemenuhan air bersih untuk warga desa, dan pembangunan pelapis tebing. Namun, semua usulan pembangunan ini belum bisa dipastikan terealisasi dalam tahun ini. Karena DD yang menjadi kewenangan desa tahun ini, tidak sama dengan tahun sebelumnya. DD lebih banyak dipangkas untuk PSN yang bersumber dari DD. Salah satunya DD dipangkas untuk mendukung program pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.

"Terkait usulan yang disampaikan masyarakat cukup banyak. Semuanya pembangunan yang diusulkan untuk kesejahteraan warga desa. Tetapi kita tidak bisa melakukan pengerjaan karena anggaran tidak ada," ungkap Bambang tempo hari.

Dilanjutkannya, untuk sementara semua Program Strategis Nasional (PSN) yang wajib dilaksanakan oleh desa, telah mereka alokasikan sesuai dengan aturan dan regulasi penggunaan DD tahun 2026 ini.

 Diantaranya seperti anggaran untuk program penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), kemudian program pencegahan dan penanganan stunting, mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan program nasional lainnya. 

Namun, dana yang menjadi kewenangan desa untuk pembangunan fisik dalam APBDes murni kemarin tidak ada.

"Semua anggaran untuk PSN sudah kita tetapkan. Tetapi anggaran untuk pembangunan fisik atau anggaran yang jadi kewenangan desa belum ada, karena sudah dipangkas untuk mendukung PSN," paparnya.

Tags :
Kategori :

Terkait