RADARMUKOMUKO.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mengingatkan seluruh pemerintah desa agar segera mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2026.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih adanya 20 desa yang hingga kini belum mengajukan pencairan anggaran tersebut.
Berdasarkan data DPMD Kabupaten Mukomuko hingga 12 Mei 2026, sebanyak 128 desa telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap dua.
Dari jumlah tersebut, 123 berkas sudah diteruskan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk proses selanjutnya, sedangkan lima berkas lainnya masih dalam tahap pemeriksaan di Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko.
Petugas Administrasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes) DPMD Kabupaten Mukomuko, Aidil Fitra, mengatakan pihaknya meminta desa yang belum mengajukan pencairan agar tidak menunda proses administrasi.
Pasalnya, berdasarkan hasil Zoom Meeting bersama kementerian terkait, pada tahun 2026 masih terdapat peluang kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Menurutnya, Dana Desa berpotensi menjadi salah satu sasaran efisiensi apabila proses pengajuan dari desa terlambat dilakukan. Karena itu, pemerintah desa diminta segera melengkapi persyaratan dan mengajukan pencairan paling lambat pada Juli 2026.
"Hasil Zoom Meeting dengan kementerian terkait, tahun ini masih ada peluang efisiensi anggaran. Berkaca dari pengalaman tahun lalu, desa yang lambat mengajukan akhirnya Dana Desa tahap duanya batal disalurkan. Untuk menghindari kejadian yang sama, sebaiknya desa secepatnya mengajukan, paling lambat Juli," jelas Fitra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/5).
Ia menambahkan, pemerintah pusat tahun ini juga telah memberikan kemudahan dalam persyaratan pencairan Dana Desa tahap dua.
Dengan adanya penyederhanaan persyaratan tersebut, seharusnya pemerintah desa tidak lagi mengalami kendala berarti dalam proses pengajuan.
Menurut Fitra, kelengkapan administrasi dan ketepatan waktu pengajuan menjadi faktor penting agar pencairan Dana Desa dapat berjalan lancar dan tidak mengalami hambatan di akhir tahun anggaran.
Ia khawatir jika desa terlalu lama menunda pengajuan, maka proses pencairan akan menumpuk dan berisiko menghambat realisasi program pembangunan desa.
"Syarat pengajuan sudah dipermudah, jadi jangan mengulur waktu yang justru bisa merugikan desa sendiri," tegasnya.
Dana Desa sendiri merupakan salah satu sumber anggaran utama bagi pemerintah desa untuk menjalankan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan operasional pemerintahan desa.
Karena itu, keterlambatan pencairan dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan program yang telah direncanakan dalam APBDes.