Pilkades PAW DesaTunggang Terkendala dengan Anggaran

Selasa 21-04-2026,09:46 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

 RADARMUKOMUKO.COM - Jajaran anggota BPD di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh, siap mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di desanya. 

Namun, hingga saat ini tahapan untuk pelaksanaan Pilkades PAW di Desa tersebut belum bisa digubris. Hal ini terkendala dengan anggaran.

Pasalnya anggaran untuk pelaksanaan Pilkades PAW, belum dialokasikan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) murni Tahun Anggaran (TA) 2026 ini. 

Desa harus mengalokasikan anggaran untuk Pilkades PAW dalam APBDes Perubahan. Sementara untuk menggodok ABPDes Perubahan ditahun 2026 ini, belum ada petunjuk teknisnya. Dan desa belum bisa bergerak melakukan penyusunan berkas APBDes perubahan.

Pj Kades Tunggang, Baharudin, SE, pada saat dikonfirmasi mengatakan, tahapan awal untuk pelaksanaan Pilkades PAW ini sebenarnya sudah mulai berjalan secara bertahap. 

Untuk tahapan awal, Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pelaksanaan Pilkades PAW ini sudah disusun anggota BPD. Dan sekarang anggota BPD sudah siap untuk memulai tahap selenjutnya. Namun, sekarang mereka belum bisa bergerak. Seperti pembentukan panitia Pilkades PAW. Karena anggaran untuk pelaksanaan Pilkades PAW ini belum ada. 

Sesuai dengan RAB yang telah disusun, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades PAW ini membutuhkan anggaran lebih kurang sebesar Rp 8 Juta.

"Ya, hari ini (kemarin red) kita bersurat ke kabupaten, mengusulkan anggaran pelaksanaan Pilkades PAW sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan," ungkap Baharudin saat ditemui di kantor desa Tunggang Senin,(20/4/2026).

Dijelaskan Baharudin, sebenarnya selain dari Anggaran Dana Desa (ADD), desa memiliki anggaran untuk pelaksanaan Pilkades PAW ini. 

Salah satu sumbernya Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, penggunaan PADes untuk Pelaksanaan Pilkades PAW ini harus mengikuti Juknis atau sistem yang ada. 

Dimana anggaran untuk pelaksanaan Pilkades PAW yang bersumber dari PADes tersebut, harus ditetapkan dalam dokumen APBDes. 

Ini yang menjadi kendala, sementara PADes tidak dituangkan dalam APBDes murni tahun 2026 ini. Jadi, jika menggunakan PADes pun harus melakukan APBDes perubahan dulu.

"PADes ada, dan bisa digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pilkades PAW. Namun, penggunaanya harus ditetapkan dalam APBDes. Tetapi, sekarang kita belum bisa melakukan perubahan APBDes, ini yang jadi kendala percepatan pelaksanaan Pilkades PAW ini," papar Baharudin.

Hal senada juga disampaikan ketua BPD Tunggang, Wisnu Purwanto, mereka BPD siap untuk melaksanakan tahap Pilkades PAW ini. 

Sekarang mereka sudah siap untuk membentuk panitia Pilkades PAW. Namun, anggaran untuk Pilkades PAW ini belum jelas. 

Tags :
Kategori :

Terkait