RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, pemda Mukomuko mulai menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN sesuai ketentuan.
Terkait hal ini diingatkan, ASN dilarang memanfaatkan skema kerja dari rumah untuk pulang kampung atau berlibur ke luar wilayah kerjanya.
Dalam surat edaran Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH yang dikeluarkan pada Rabu, 14 April 2026 sudah dijelaskan.
Aturan ini menjadi bagian dari penguatan disiplin kerja aparatur di tengah penerapan pola kerja baru.
BACA JUGA:Pemda Mukomuko Mulai Terapkan Kerja Dari Rumah, Pejabat dan Dinas Ini Tetap Ngantor
BACA JUGA:15 Desa di Kecamatan Ipuh Tinggal Nunggu Tahap II Ditransfer ke RKD
Selain pembatasan mobilitas, pengawasan kehadiran ASN juga diperketat. Pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme ini diberlakukan untuk memastikan aktivitas kerja tetap terpantau meski tidak berada di kantor.
"Selama WFH, tidak dimaknai sebagai kelonggaran. ASN tetap dituntut menjaga disiplin, mematuhi aturan, dan fokus pada pelaksanaan tugas," tegasnya.*