RADARMUKOMUKO.COM - Pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2026 di Kabupaten Mukomuko mulai dibuka sejak April.
Sejumlah desa bahkan telah lebih dahulu mengajukan pencairan seiring dengan adanya kemudahan persyaratan yang diatur dalam kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I, menyampaikan bahwa pemerintah desa diminta segera memanfaatkan kesempatan tersebut guna mempercepat pelaksanaan pembangunan di wilayah masing-masing.
Menurut Wagimin, pengajuan pencairan Dana Desa tahap II sudah dapat dilakukan mulai bulan April 2026.
Ia menegaskan bahwa perubahan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru memberikan kemudahan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Syarat pencairan tahap dua tahun ini lebih mudah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Mulai bulan ini sudah bisa dilakukan pengajuan tahap dua,” ujar Wagimin saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, fokus utama penyaluran Dana Desa tahap II kini lebih menitikberatkan pada penyampaian laporan realisasi tahap I, tanpa adanya batas minimal persentase penyerapan dana yang kaku seperti sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses pembangunan dan meminimalkan hambatan administratif di tingkat desa.
Adapun persyaratan pengajuan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2026 meliputi beberapa aspek.
Dari sisi administrasi, desa wajib menyampaikan laporan realisasi tahap I yang mencakup penyerapan anggaran dan capaian keluaran.
Selain itu, tidak ada lagi ketentuan batas minimal penyerapan sebagai syarat pencairan tahap II.
Dokumen lainnya yang harus dilengkapi yakni surat pengantar dari kepala desa yang disetujui camat atau pemerintah kabupaten, serta rencana penggunaan dana untuk tahap II. Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi OMSPAN dan akan diverifikasi secara daring oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dari sisi mekanisme, pengajuan tahap II dapat dilakukan paling cepat pada April 2026, dengan besaran penyaluran umumnya mencapai 40 persen dari total pagu Dana Desa bagi desa non-mandiri, atau disesuaikan dengan sisa pagu yang tersedia.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi tambahan berupa pengecualian persyaratan tertentu bagi desa yang terdampak bencana, sehingga tetap dapat mengakses dana secara cepat.
Wagimin menambahkan, pada awal April ini sudah terdapat beberapa desa yang mengajukan pencairan tahap II. Di antaranya Desa Sumber Mulya dan Desa Marga Mulya Sakti yang berada di Kecamatan Penarik.