"Walau dari rumah, mereka tetap mengisi absen, dengan demikian HAK TPP juga masih aman, tidak ada masalah walau kerja dari rumah," paparnya.
Lanjutnya, yang utama sekarang terkait pengawasan kinerja ASN selama menjalankan WFH. Sebab pola kerja dari kantor ke rumah dinilai berpotensi menimbulkan celah lemahnya kontrol terhadap disiplin dan produktivitas pegawai.
Sistem kerja jarak jauh menuntut adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan terukur. Tanpa pengawasan yang jelas, dikhawatirkan pelaksanaan tugas tidak berjalan optimal meskipun absensi tetap diisi.
Ia menegaskan, instansi terkait harus segera menyiapkan sistem kontrol yang mampu memastikan ASN tetap bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
"Pengawasan tidak hanya berbasis kehadiran, tetapi juga harus menyentuh aspek capaian kerja," tutupnya.*