RADARMUKOMUKO.COM — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko kembali turun melakukan tera ulang timbangan atau pengecekan akurasi timbangan pedagang.
Ini dilakukan menjelang idul fitri 1447 hijriah, untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan kala melakukan transaksi kebtuhan.
Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Safriadi, SH mengatakan, sidak ini menjadi agenda rutin setiap menjelang hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri.
Pada momen tersebut aktivitas jual beli di pasar meningkat tajam sehingga pengawasan terhadap alat ukur menjadi penting.
BACA JUGA:Berbuka Puasa Hari ke 24 Ramadhan 1447 Hijriah di Wilayah Mukomuko BACA JUGA:Minuman Bung Karno Saat Masuk Club Malam, Bikin Preman Nyengir
Menurut Safriadi, petugas langsung memeriksa timbangan milik pedagang, baik timbangan duduk, timbangan gantung maupun jenis timbangan lainnya.
Jika ditemukan alat ukur yang belum ditera atau masa berlaku tera ulangnya habis, maka petugas langsung melakukan tera ulang di lokasi.
"Dengan begitu tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli di pasar," ujar Safriadi.
Ia menegaskan, keakuratan timbangan merupakan bagian dari perlindungan konsumen. Karena itu pedagang diwajibkan menggunakan alat ukur yang telah ditera secara resmi oleh petugas metrologi.
Selain melakukan tera dan tera ulang, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang agar secara berkala memeriksa kondisi timbangan yang digunakan. Pedagang diminta segera melakukan tera ulang apabila masa berlaku tera sebelumnya telah habis.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Mobil Dinas Dilarang Dibawa Mudik dan Jalan-Jalan ke Pantai
BACA JUGA:Mulai Senin Sudah Ada Pabrik Sawit di Mukomuko Stop Terima Buah Hingga Usai Lebaran
Pihaknya juga mengingatkan pedagang untuk tidak memodifikasi atau mengubah timbangan yang dapat mempengaruhi keakuratan pengukuran. Jika ditemukan pelanggaran, pedagang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*