RADARMUKOMUKO.COM — Pendataan rumah tidak layak huni mulai dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko.
Diminta seluruh pemerintah menyampaikan data pasti rumah warga yang tidak layak huni di masing-masing desanya.
Kepala Dinas Perkim Mukomuko, Suryanto, MSi, mengatakan hingga saat ini masih banyak rumah warga dengan kondisi tidak layak huni yang belum masuk dalam data pemerintah.
Akibatnya, rumah-rumah tersebut belum dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan perbaikan melalui program bedah rumah.
"Masih banyak rumah warga miskin yang kondisinya tidak layak huni, tetapi belum terdata," katanya.
Data yang akurat dari pemerintah desa menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan bantuan ke pemerintah pusat maupun melalui program daerah.
BACA JUGA:Masyarakat Tidak Perlu Panik, BBM Aman Hingga Lebaran Idul Fitri
BACA JUGA:21 Hari Puasa Ramadhan 1447 H Persi Pemerintah, Ini Waktu Berbuka Hari Ini
BACA JUGA:Setiap Tahun 10 ASN Mukomuko Menjadi Janda Atau Duda, Ini Penyebabnya
Tanpa data yang lengkap, rumah yang seharusnya mendapatkan bantuan tidak bisa diikutsertakan dalam program perbaikan.
Ia menjelaskan, program bedah rumah diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati rumah dengan kondisi rusak berat atau tidak memenuhi standar kelayakan hunian.
Kriteria tersebut antara lain kondisi atap, dinding, dan lantai yang sudah rusak serta tidak memiliki fasilitas dasar yang memadai.
Selain itu, penerima bantuan juga harus benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu dan menempati rumah tersebut sebagai tempat tinggal utama.
Suryanto menegaskan, peran pemerintah desa sangat penting karena aparat desa yang paling mengetahui kondisi masyarakat di wilayahnya. Dengan pendataan yang dilakukan langsung di lapangan, diharapkan seluruh rumah tidak layak huni dapat teridentifikasi secara jelas.*