Diusir Dari HPT, Perusahaan Sawit Di Mukomuko Harus Fasilitasi Plasma Untuk Warga

Sabtu 28-02-2026,11:25 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

Dasarnya jelas, yaitu UU No. 39 Tahun 2014, UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), dan PP No. 18 Tahun 2021.

Sebab menggarap HPT sudah tidak boleh, sementara lahan bukan kawasan kebanyak dikuasai perusahaan, terus masyarakat akan kemana. 

Maka ini perlu menjadi perhatian pemerintah. Solusinya harus tegas ke perusahaan agar melaksanakan kewajiannnya.

"Perusahaan wajib menyediakan plasma untuk masyarakat penyangganya. Pemerintah dan dewan harus tegas dengan investor yang tidak taat aturan. Bayangkan mau cari maka dari mana warga kita nantinya kalau sudah begini. Dari HPT di usir semua, lahan yang ada dikuasai perusahaan," pintanya.*

Kategori :