Meski demikian, dalam praktiknya, satu peristiwa dapat bersinggungan dengan lebih dari satu cabang hukum. Kasus korupsi, misalnya, mengandung unsur pidana, tetapi juga dapat menimbulkan gugatan perdata untuk pengembalian kerugian negara, serta implikasi tata negara jika melibatkan pejabat publik.
Pemahaman terhadap perbedaan ini menjadi penting agar masyarakat tidak keliru menempatkan persoalan hukum. Kesalahan memahami ranah hukum sering berujung pada ekspektasi yang tidak tepat terhadap proses dan putusan pengadilan.
Lebih jauh, literasi hukum membantu warga negara menyadari hak dan kewajibannya, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem hukum.
Dalam negara hukum, ketiga cabang ini bekerja saling melengkapi. Hukum pidana menjaga ketertiban, hukum perdata mengatur keadilan antarwarga, dan hukum tata negara memastikan kekuasaan berjalan sesuai aturan.
Sumberberita:
1. Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
2. Subekti. (2014). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
3. Jimly Asshiddiqie. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Publikasi resmi tentang sistem ketatanegaraan Indonesia.