BACA JUGA:Motor Listrik Terbaik Buatan Indonesia 2025 Dengan Desain Stylish dan Futuristik
Terkait posisi kuil ini, sebuah peta kolonial 1907 menetapkan kuil itu berada di wilayah pendudukan Prancis saat itu, yakni Kamboja, tetapi Thailand menolak, mengeklaim batas harus mengikuti punggungan gunung.
Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 1962 memutuskan kuil menjadi milik Kamboja, namun belum menyelesaikan status tanah sekitarnya. ICJ pada 2013 memberikan klarifikasi, memperluas wilayah di sekitar kuil sebagai milik Kamboja, dan lagi-lagi memicu keberatan Thailand.
Dampak dari ini, perselisihan kedua negara terus terjadi hingga sekarang yang merupakan bentrok miloter terparah.*