Lima Kekejaman Penjajah Belanda Saat Jajah Indonesia, Kerja Rodi Hingga Pelecehan

Selasa 24-06-2025,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Persiapan Lelang 92 Aset Kendaraan Dinas

Kerja Rodi

Kkerja rodi paling diingat sejarah adalah pembuatan jalan raya sepanjang kurang lebih 1.000 kilometer, dari Anyer hingga Panarukan, pada 1809. 

Kerja rodi diterapkan oleh Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels, yang menerima mandat dari Louis Napoleon, penguasa Belanda di bawah pengaruh Prancis era Napoleon Bonaparte. 

Daendels menerima perintah untuk mempertahankan Pulau Jawa dari serbuan Inggris. Maka itu, ia memerintahkan pembangunan jalan Anyer-Panarukan. 

Kerja rodi adalah kerja budak yang dilakukan di bawah paksaan. Para pekerja tidak memperoleh upah dan dipaksa bekerja di luar batas kemanusiaan. Perbudakan ini dilaksanakan di bawah todongan senjata dan lecutan cambuk. Banyak pekerja yang kelaparan hingga meninggal demi terbangunnya jalan itu. 

Tanam Paksa 

Kegiatan tenam paksa merupakan salah satu bentuk kejahatan Belanda pada rakyat setelah menguasai Indonesia berdasarkan Konvensi London pada 1814.

Tanam Paksa diterapkan oleh Gubernur Jenderal Van den Bosch sejak 1830. Kebijakan ini memaksa setiap desa mencadangkan sebagian tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor. 

Dampak Tanam Paksa utamanya adalah membuat rakyat sengsara. Salah satu bentuk penjajahan belanda di Indonesia tersebut tidak hanya mengeruk kekayaan alam melainkan juga tenaga rakyat Nusantara.

Dampak Tanam Paksa Kapasitas sawah dikurangi untuk keperluan Tanam Paksa, rakyat diharuskan bekerja, bahkan kadang dituntut mengelola kebun yang letaknya puluhan kilometer dari desa asalnya. Selain itu, kerja rodi juga dilakukan di bawah todongan senjata. 

Dampaknya terjadi kemiskinan dan kelaparan. Jenis tanaman pada Tanam Paksa ditentukan oleh pemerintah Belanda. Kopi, teh, tebu dan jenis komoditas potensial ekspor lainnya harus ditanam demi menambah pundi-pundi harta Kerajaan Belanda. 

Upah Rendah

Tanam Paksa dihapuskan, pemerintah Hindia-Belanda berupaya membuat kebijakan baru. 

Hindia-Belanda membuka kesempatan bagi pengusaha swasta-asing untuk menanamkan modal dan/atau mendirikan perusahaan di Nusantara. 

Pada 1870, dikeluarkan Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Gula oleh Engelbertus de Waal. Agrarische Wet dan Suiker Wet menandai diberlakukannya sistem Politik Pintu Terbuka, sekaligus menjadikan Hindia Belanda pusat perkebunan penting dalam perdagangan ekonomi dunia.

Kategori :