Kasasi Ditolak, Terpidana Kasus RSUD Serahkan Uang Pengganti Rp 290 Juta ke Jaksa

Jumat 20-06-2025,16:41 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

 

RADARMUKOMUKO.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Tanggal 25 Mei 2025. Menolak permohonan kasasi terpidana Kasus korupsi di RSUD Mukomuko.

Adapun para pemohon Kasasi Il/Terdakwa I. dr. TUGUR ANJASTIKO bin (almarhum) SUKARDI, Terdakwa II. ANDI FITRIADI, S.ST., bin MUSTADIR, Terdakwa Ili. AFRIDINATA, S.E, M.Si., bin (almarhum) SYARIFUDIN, Terdakwa IV. HARNOVI, SKM., M.AP., bin (almarhum) M. NAZIR, Terdakwa V. KHALIK NOPRIANTO, S.M bin HELMI H. KARSADINATA tersebut. 

Bunyinya, memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL tanggal 16 Januari 2025 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl tanggal 20 November 2024 tersebut mengenai uang pengganti yang dijatuhkan kepada para terdakwa. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejaksaan Mukomuko Tahan 2 Tersangka

BACA JUGA:Diberhentikan, Novri Bongkar Kelemahan Alfian Ketika Jabat Ketua Fraksi Hanura DPRD Mukomuko

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Sesuai putusan ini para terpidana akhirnya menyerahkan uang pengganti subsider kurungan badan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rp290.030.000.

Uang dari 4 terpidana tersebut oleh Kejari Mukomuko dibawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH segera disetorkan ke kas negara sebagai bentuk eksekusi dari putusan hukum tetap (inkracht) yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gugi Dolansah, SH serta Kasi Datun Masteriawan, SH yang juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, menyampaikan bahwa putusan uang pengganti bagi terpidana ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Tanggal 25 Mei 2025. 

BACA JUGA:Segera Terima SK, Segini Besaran Gaji Pokok PPPK Terbaru Setiap Bulannya

BACA JUGA:Minggu Depan PPPK Dilantik, Gajian Pertama Agustus Nanti

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Namun seluruh uang pengganti subsider dari keempat terpidana tersebut telah diterima dan saat ini dititipkan sementara di rekening Kejaksaan di bank pemerintah.

"Uang pengganti dengan total Rp290.030.000 dari empat terpidana sudah kami terima dan ditempatkan di rekening Kejaksaan. Rencananya, pada Jumat, 20 Juni 2025 ini, dana tersebut akan ditarik untuk kemudian langsung disetorkan ke kas negara," ujar Yusmanelly saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Mukomuko, Kamis malam, 19 Juni 2025.

Kategori :