RADARMUKOMUKO.COM - Setelah ditunggu cukup lama akhirnya, pemerintah Kabupaten Mukomuko segera membagikan SK untuk Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil tes serentak 2024 yang lalu.
Adapun waktu pembaginan SK direncanakan pada 24 Juni 2025, dimana ada sebanyak 634 SK Pengangkatan.
Kespatian ini setelah keluarnya Surat Keputusan Bupati Mukomuko nomor 821-272 tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK formasi tahun anggaran 2024 yang diterbitkan pada 2 Juni 2025.
Namun, walau SK akan diserahkan akhir bulan ini, informasinya ASN PPPK baru tersebut baru akan menerima gaji pertama sebagai ASN agustus mendatang.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH diminta keterangannya mengakui untuk penyerahan SK PPPK sudah dijawalkan 24 juni nanti.
Jadwal ini sudah disampaikan kepada masing-masing peserta termasuk pakaian yang akan digunakan dalam pelantikan nanti.
"Jadwalnya sudah ditetapkan, insyaallah tidak ada perubahan lagi, nanti ada penyerahan SK dan pengarahan dari bupati," katanya.
Terkait dengan gaji PPPK yang baru nantinya dipastikan sesuai ketentuan. Namun pembayaran gaji kemungkinan pada agustus nanti.
Walau dibayar agustus, namun sudah terhitung gaji pada juli, akan dirapel hingga pada gaji pertama yang diterima adalah untuk 2 bulan.
Setelah pelantikan ini masih fokus pada perlengkapan administrasi masing-masing PPPK tersebut.
"Gaji juli dirapel agustus nanti, karena juli kita masih melengkapi administrasinya," tutup Niko.*