MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menjalani Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dengan melakukan penutupan sementara operasional Tempat Pembungan Akhir (TPA) sampah.
Penutupan TPA sampah model open dumping aset Pemkab Mukomuko di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, disampaikan oleh Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH di Mukomuko.
‘’Mengenai TPA sampah, untuk sementara kita tutup,’’ kata Bupati Choirul Huda di Mukomuko.
Penutupan TPA sampah open dumping di Kabupaten Mukomuko atas dasar adanya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 217 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.
BACA JUGA:5 Cara Tepat Perawatan Timun untuk Perawatan Kulit Agar Sehat dan Glowing
BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Galaxy Tab S10 FE+: Tablet Flaghsip Harga Terjangkau
SK Kementerian Lingkungan Hidup tersebut sehubungan dengan penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada tempat pemprosesan akhir sampah Selagan Jaya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Menyikapi hal itu, kata Choirul Huda, Pemkab Mukomuko dengan terpaksa harus mengikuti keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran aturan lingkungan hidup.
‘’Bagaimana tata kelola aturan lingkungan hidup kita ikuti,’’ tegasnya.
Dikatakannya, dalam operasional TPA sampah sesuai dengan aturan, Pemkab Mukomuko tentunya butuh bimbingan dari Kementerian Lingkungan Hidup agar disana tidak terjadi pelanggaran aturan atau lainnya.
‘’Nanti ada semacam pendampingan dari Kementerian Lingkungan dan apa-apa yang harus kita lakukan. Itu yang harus kita ikuti,’’ ujarnya.
Penjabat Sekda Mukomuko, Drs, H. Marjohan Husein menambahkan, penutupan TPA sampah open dumping ini atas dasar aturan perundang-undangan yang berlaku, dan itu harus diikuti.
BACA JUGA:Ini Penyebab Pakaian Masih Bau Apek Meski Telah Dicuci dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Benarkah Sinyal E-SIM Lebih Kuat dari SIM Fisik? Ini Faktanya
Sebagai tindak lanjut agar TPA sampah ini dapat kembali beroperasi, daerah tentu harus menyiapkan sesuatu sesuai yang dipersyaratkan Kementerian Lingkungan Hidup. Dikatakan Marjohan, daerah perlu menyiapkan sarana dan prasana untuk persiapan agar TPA sampah dapat kembali beroperasi.