RMONLINE.ID - Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.4.4/152/DTPHP/2025 Tentang Evakuasi dan Penetapan Harga TBS Periode II Bulan April 2025.
Menarik dari SE ini, selain meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) mempedomani harga ketetapan provinsi yakni sebesar Rp 3.143,39 per kilogram.
Gubernur juga menegaskan agar petani menjaga kualitas buhanya. Bahkan dalam SE tersebut dijelaskan pabrik berhak menolak buah petani yang tidak memenuhi standar.
Pada poin (2) dituliskan, Petani/Pekebun agar menjual buah sesuai dengan syarat penerimaan tandan buah segar (TBS).
Terus poin 3, PKS agar tegas untuk tidak membali buah yang tidak sesuai dengan syarat penerimaan tandan buah segar sawit (TBS).
BACA JUGA:Turun ke Sekolah, Wakil Ketua DPRD Mukomuko Wisnu Hadi Terima Keluhan Guru Soal Absensi Online
Terkait dengan kriteria TBS sawit yang sesuai syarat, jika merujuk dari Pasal 21 Peraturan Mentri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, ada 6 ketentuan yang menjadi syarat, yaitu:
a. tandan terdiri atas buah mentah 0% (nol persen), buah matang paling sedikit 95% (sembilan puluh lima. persen), dan buah lewat matang paling banyak 5% (lima persen);
b. tidak terdapat tandan kosong;
c. tandan tidak bergagang lebih dari 2,5 cm (dua koma lima sentimeter);
d. jumlah buah yang telah lepas dari tandan yang dikirim ke PKS pengolahan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari berat TBS yang diterima;
e. tandan dan/atau buah segar yang telah lepas dari tandan dalam karung harus bebas dari sampah, tanah, pasir atau benda lainnya; dan
f. berat TBS paling sedikit 3kg (tiga kilogram) pertandan.
Hanya saja, dalam pasal 22 Permentan tersebut mengatur, TBS sawit yang tidak memenuhi syarat penerimaan, bukan ditolak atau tidak dibeli oleh pabrik. Melainkan dibeli dengan dikenakan denda.