"Kemudian pihak keamanan mall memberitahukan kepada polisi dan pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," tambah Teddy.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dengan total nilai mencapai Rp 223.500.000.
Kasus ini menyoroti maraknya peredaran uang palsu di Jakarta dan pentingnya kewaspadaan masyarakat serta pelaku usaha dalam menerima transaksi tunai.*