Pengumuman RKA ke SIRUP Paling Lambat per 31 Maret Mendatang, OPD Kembali Diminta Lakukan Percepatan

Rabu 26-03-2025,17:10 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

RADARMUKOMUKO.COM – Patut diinformasikan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten kota tahun anggaran 2025 wajib diumumkan paling lambat per 31 Maret 2025 mendatang. 

Terkhusus di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Bagi OPD yang belum menyelesaikan penginfutan dokumen RKA ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), diharapkan dapat melakukan pengimputan segera. 

‘’Lagi, kita mengingatkan masing-masing OPD yang belum menginfut data RKA ke SIRUP untuk segera melakukan penginfutan,’’ kata Kepala Bagian (Kabag) PBJ Setdakab Mukomuko, Effih, ST., MT di Mukomuko, Rabu, 26 Maret 2025. 

BACA JUGA:Stop Layanan Adminduk Keliling dan Kecamatan, Kunjungan ke Disdukcapil Mukomuko Meningkat

BACA JUGA:Ketua DPRD Mukomuko Zamhari: Tingkatkan Sinergitas Dukung Pembangunan Daerah dan Program Nasional

 Effih menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat ke masing-masing dinas, badan dan kantor di lingkup pemerintah daerah, dan meminta segera melakukan pengimputan RKA ke SIRUP LKPP.

‘’Sesuai dengan surat pemberitahuan yang kami terima, terakhir pengimpunan pada tanggal 31 Maret 2025,’’ 

Effih menjelaskan, untuk posisi sementara progres penginfutan data RKA ke SiRUP masih di bawah angka 50 persen. Terpantau ke sistem, penginfutan untuk hari ini progres rata-rata sekitar 30 persen. 

‘’Memang ada beberapa OPD yang proses penginfutannya sudah diangka 50 persen,’’ ujarnya.

Effih menegaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, semua kegiatan dan anggaran yang dibelanjakan oleh pemerintah daerah wajib diinfut ke SiRUP LKPP. 

BACA JUGA:SMA dan SMK Belum Mampu Hasilkan Lulusan Siap Kerja, Pengangguran 7,5 Juta

BACA JUGA:Mudik Via Mukomuko Terpantau Sepi, Pembatasan Operasional Angkutan Barang Tetap Berlaku

RKA kegiatan dari pemerintah daerah tersebut, diumumkan secara terbuka melalui sistem SiRUP. 

‘’Masyarakat dapat mengakses aplikasi SiRUP ketika ingin mendapatkan informasi terkait rencana kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan pemerintah daerah,’’ ujarnya.

Kategori :