Kabarnya Hari Senin PNS Ngantor terakhir, Sampai Lebaran Kerja Dari Rumah

Sabtu 22-03-2025,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Hari raya idul fitri 1446 tinggal beberapa hari lagi, dimana sesuai kalender lebaran jatuh pada Senin, 31 maret 2025.

Masyarakat mulai bersiap-siap merayakan lebaran, bahkan jalanan mulai ramai oleh pemudik yang ingin pulang kampung berlebaran bersama keluarga.

Sekolah-sekolah sendiri mulai kemarin 21 maret sudah resmi libur dan akan masuk kembali pada 9 april mendatang.

Untuk ASN atau pegawai pemerintah jika merujuk dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi libur nasional Idul Fitri 2025 akan berlangsung pada 31 Maret dan 1 April 2025. Selain itu, cuti bersama ditetapkan mulai 2 April hingga 7 April 2025. 

BACA JUGA:Tinggalkan Golkar, Wabup Rahmadi Berhianat dan Pecah Kongsi dengan Huda?

BACA JUGA:Wujudkan Kenyamanan Orang Berwisata di Mukomuko, Ketua Dewan: Jauhi Pungli

Dengan begitu, total libur Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) mencapai 8 hari, termasuk akhir pekan.

Namun kabar yang beredar, senin 24 maret adalah hari terakhir PNS masuk kantor, selanjutnya mereka bisa kerja dari rumah, tidak perlu lagi datang kantor kecuali mendesak, sampai setelah lebaran.

Namun kabar ini masih rancu, karena belum ada surat edara resmi dari pemerintah, sehingga para ASN masih menunggu.

"Ini yang masih tanda-tanya kami, apa benar mulai libur dan kerja dari rumah. Isunya begitu, tapi belum ada edaran resmi, maka kita tetap masuk jika belum ada ketetapan," kata Kabid IKP Diskominfo Priyurni.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bayar THR ASN, BKD: Data Masuk Langsung Kita Proses

BACA JUGA:Menanak Nasi, Begini Cara Mengukur Air Beras Menggunakan Jari dan Telapak Tangan

Adapun jadwal libur resmi sesuai SKB, berikut rinciannya: 

- Jumat, 28 Maret 2025, Cuti bersama Hari Raya Nyepi

- Sabtu, 29 Maret 2025, Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) 

Kategori :