RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah menetapkan jam kerja wajib pegawai selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di lingkup perkantoran, mereka mendapatkan diskon atau pengurangan jam kerja sebanyak 300 menit per minggu.
Sementara, khusus tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, mereka mendapatkan korting jam kerja 10 menit pada setiap mata pelajaran.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH,. MH mengungkapkan, diskon jam kerja bagi ASN ini mengacu kepada Surat Edaran Bupati Mukomuko No 800/233/E.3/ll/2025, tentang Aturan Jam Kerja ASN pada Bulan Suci Ramadan.
BACA JUGA:2025 Minim Kegiatan Fisik, DAU Disdikbud Mukomuko Lebih Fokus ke Pengembangan Mutu
BACA JUGA:Teknik Manajemen Waktu untuk Meningkatkan Produktivitas di Bulan Ramadhan
Dikatakannya, surat edaran tersebut, Bupati Mukomuko menggikuti pedoman dari Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Intansi Pemerintah dan Pegawai Aparatul Sipil Negara.
‘’Sedianya, jam kerja wajib pegawai Pemkab Mukomuko sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu. Dalam ketetapan itu, selama Ramadhan ini jam kerja pegawai hanya 32 jam 30 menit. Disitu ada pengurangan 5 jam atau 300 menit dalam seminggu,’’ kata Niko Hafri di Mukomuko, Jum’at, 28 Februari 2025.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko, kata Niko Hafri, pada hari Senin hingga Kamis jam kerja pegawai dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
‘’Khusus pada hari Jum’at, jam kerja pegawai masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Awal Puasa Ramadhan Besok, Berpotensi Serentak Pemerintah dan Muhammadiyah
BACA JUGA:Dana Dari Pusat Dipangkas, Ini Sumber PAD Kabupaten Yang Bisa Dimaksimalkan
Perlu disampaikan, khusus untuk ASN tenaga pendidik, baik guru PNS maupun PPPK mempunyai aturan tersendiri. Dikatakan Niko Hafri, mereka para guru juga mendapatkan pengurangan jam kerja.
‘’Untuk guru, ya aturannya tersendiri. Tetap ada pengurangan jam kerja wajib selama Ramadhan. Selama Ramadhan ini, kita mengimbau kepada ASN untuk tetap meningkatkan disiplin kerja. Seperti yang kita fahami, melaksanakan tugas kerja dengan baik dan benar juga bagian dari ibadah,’’ demikian Niko Hafri.
Khusus untuk pengaturan jam kerja bagi guru selama bulan suci Ramadhan 2025. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0160 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025.