RMONLINE.ID – Pasca efisiensi anggaran, layanan call center 117 yang merupakan alat informasi komunikasi publik mengenai kebencanaan turut ngambek, dan belum dapat difungsikan.
Layanan call center (nomor telepon) 117 yang merupakan alat teknologi informasi komunikasi terkait kebencanaan diluncurkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tanggal 14 November tahun 2024.
Layanan call center 117 ini membantu peningkatan layanan informasi publik 24 jam dalam menginformasikan peristiwa kebencanaan di daerah secara cepat dan membantu kerja Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops).
Koordinator Administrasi Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Hitatun membenarkan, bahwa untuk sementara waktu layanan call center 117 belum dapat difungsikan.
BACA JUGA:Ini Pejabat Upacara HUT ke 22 Mukomuko, Spesial Paduan Suara Tim Aubade SMPN 3 Mukomuko
BACA JUGA:Ayo! Ikuti Jalan Santai HUT Kabupaten, Ratusan Doorprize Menunggu
Menurut Hitatun, layanan informasi komunikasi mengenai kebencanaan ini mulai ngadat tak berfungsi sejak awal Februari lalu.
‘’Layanan call center 117 atau nomor telepon darurat untuk menginformasikan peristiwa kebencanaan ini diketahui tak berfungsi sejak awal Februari kemarin. Sampai sekarang masih belum juga dapat digunakan,’’ kata Hitatun ditemui di Mukomuko, Jum’at, 21 Februari 2025.
Kondisi ini tidak hanya dialami perangkat layanan yang tersedia di daerah Kabupaten Mukomuko. Dikatakan Hitatun, call center ini alat informasi komunikasi se Indonesia, dan dibawah pengendalian BNPB.
‘’Cara kerjanya, apabila ada peristiwa bencana, masyarakat dapat menghubungi call center 117. Nantinya, langsung akan tersambung ke server pusat. Dari server pusat lalu dihubungkan ke jaringan server call center daerah. Artinya, informasi yang disampaikan masyarakat langsung diterima oleh operator pusat,’’ kata Hitatun.
BACA JUGA:BKPSDM Mukomuko Ungkap Puluhan Honorer Kategori Ini Skala Prioritas jadi PPPK, Siapa Mereka?
BACA JUGA:Perihal Ini, Oknum Dokter dan Srikandi Puskesmas di Mukomuko Terancam Sanksi Hukuman Berat
Menurut informasi yang didapatkan dari pemerintah pusat, kata Hitatun, penyebab jaringan call center ngadat karena adanya perubahan sistem pengelolaan di tingkat pusat.
‘’Sebelumnya, penyedia jasa jaringan call center ini dikelola oleh pihak swasta, dan sekarang di bawah kendali langsung pemerintah. Informasi yang kami dapatkan, pengaktifan layanan masih menunggu proses kontrak kerja selesai oleh pemerintah pusat. Paling tidak pada April nanti,’’ ujarnya.
Hitatun juga menyampaikan, dengan operasional call center 117 ini, informasi mengenai kebencanaan dapat diterima dan diketahui secara cepat.