Nomenklatur OPD di Pemkab Mukomuko Berubah, Ini Kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra

Rabu 19-02-2025,16:24 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

RMONLINE.ID – Tahun ini kembali dilakukan perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu.  

Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Haryanto, SKM, perubahan nomenklatur OPD yang disegerakan hanya untuk satu OPD, yakni Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Mukomuko. 


Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Haryanto, SKM--

Dikatakan Haryanto, Bappelitbangda Mukomuko berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Mukomuko. 

Begitu disampaikan Haryanto, SKM ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 19 Februari 2025.

BACA JUGA:Antisipasi Goyang Maut di Gedung Dewan, Paripurna HUT ke 22 Mukomuko Tanpa Hiburan Musik

BACA JUGA:Ini Tanggapan Zamhari Ketua DPRD Mukomuko Terkait Penempatan Rumah Dinas Unsur Pimpinan Dewan

‘’Ada satu OPD yang berubah nama, yaitu Bappelitbangda menjadi Bapera, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,’’ kata Haryanto. 

Perubahan nomenklatur OPD Bappelitbangda menjadi Bapera telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 yang telah disahkan sejak tanggal 23 Januari 2025 lalu. 

‘’Perda Nomor 2 Tahun 2025 ini tentang perubahan atas Perda SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016,’’ jelas Haryanto. 

Meski Perdanya telah ditetapkan, untuk sementara ini nomenklatur Bappelitbang belum berubah, masih memakai struktur yang lama. 

Ia mengatakan, perubahan ini nanti juga menyusul dengan perubahan struktur organisasi di dalamnya. 

‘’Sekarang ada 3 bidang, nanti setelah dieksekusi menjadi Baperida akan dijadikan 4 bidang, dan tipe OPDnya naik dari B menjadi tipe A,’’ paparnya. 

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Mukomuko 1446 H, Paling Tinggi Rp45 Ribu per Jiwa

BACA JUGA:Pemangkasan Anggaran Belum Selesai, Efisiensi APBD Masih Berlanjut

Kategori :