Macam-Macam Rambu Lalulintas Yang Wajib Diketahui, Pertama Cek Warna

Selasa 18-02-2025,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

- Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki

- Peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat (disabilitas)

- Peringatan banyak lalu lintas sepeda

- Peringatan banyak hewan liar melintas

- Peringatan pekerjaan di jalan

- Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan dengan mengunakan papan tambahan).

BACA JUGA:Jalan Santai HUT Kabupaten Spektakuler, Rebut Doorprize Mewah dan Menarik

BACA JUGA:Ini Sensasi Berlari Tanpa Alas Kaki dan Baca Manfaat yang Tak Terduga

2. Rambu Warga Dasar Putih dan merah

Saat berkendara, kamu juga akan sering menemukan rambu jalan menggunakan warna dasar putih dan tulisan ataupun lambang warna merah dan hitam.

Rambu seperti ini bisanya Rambu larangan yaitu petunjuk jalan yang harus dipatuhi olek pemakai jalan mengenai kewajiban, prioritas, batasan atau larangan. 

Contohnya Rambu dengan simbol kurang (-) warna dasar merah, artinya larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Rambu dengan angka 80 Km warna dasar merah, artinya batas maksimal kecepatan. 

Secara umum Rambu Larangan dan perintah berupa:

-  Larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya

- Larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu, contoh: larangan melanjutkan perjalanan sebelum membayar tarif tol;

- Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor;

- Larangan masuk bagi sepeda motor;

Kategori :