Arah Kebijakan Status Kepegawaian Belum Jelas, Semangat Petugas Kebersihan Pemkab Mukomuko Mengendor

Rabu 12-02-2025,18:06 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

RMONLINE.ID – Semangat kerja para petugas kebersihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu mulai mengendor.

Pasalnya, hingga pertengahan Februari ini, status kepegawaian untuk puluhan petugas kebersihan di daerah tersebut masih gantung. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas LH Mukomuko, Ali Mukibin, S.Hut tidak menepis bahwasanya laju pengelolan persampahan di Mukomuko sedikit sendat.  

Menurut Ali, penyebab utamanya berkaitan dengan persoalan anggaran operasional dinas, khususnya di bidang pengelolaan persampahan. 

Tidak hanya itu, pengelolaan persampahan di daerah ini juga terkendala karena bijakan rencana penghapusan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA:HUT Kabupaten Mukomuko ke 22 Dilaksanakan dengan 14 Kegiatan

BACA JUGA:Begini Penjelasan Pemerintah Terkait Persediaan Gaji CASN PPPK Hasil Seleksi 2024

Betapa tidak, kata Ali Mukibin, semua petugas kebersihan atau biasa dikenal dengan pasukan kuning yang dipekerjakan di lingkup Pemkab Mukomuko berstatus non ASN.

‘’Mengenai pengelolaan sampah, mereka (petugas kebersihan,red) aktif bekerja mulai dari awal Januari kemarin, dengan biaya operasional memakai dana talangan. Memasuki pertengahan Februari ini, sedikit sendat. Selain terkait dengan biaya operasional, juga mengenai belum jelasnya status para petugas kebersihan kita,’’ kata Ali Mukibin di Mukomuko, Rabu, 12 Februari 2025.  

Ia menjelaskan, personel petugas kebersihan di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, berjumlah 51 orang. 

Dikatakan Ali, semua petugas kebersihan tersebut berstatus Tenaga Harian Lepas (THL), dengan pendapatan upah dihitung berdasarkan hari kerja. Upah yang didapatkan tidak lah besar, per hari kerja sebesar Rp70 ribu per orang. 

‘’Petugas kebersihan kita berjumlah 51 orang, dengan status THL. 4 orang sopir armada angkutan sampah, 2 orang operator alat berat, 7 orang petugas kebersihan yang ditempatkan di pasar, dan pasukan kuning yang setiap hari keliling mengangkut sampah berjumlah 36 orang, ditambah 1 orang mandor,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Jalan Lubuk Pinang – Ipuh Sasaran Proyeksi PJU 2025, Ini Penjelasan Dishub Mukomuko

BACA JUGA:Mukomuko Pasang Target Rp72 Juta dari Pengelolaan Tempat Khusus Parkir

Kebijakan penghapusan non ASN dan rencana pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak menyentuh para THL. 

Kategori :