- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi, Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), kelompok usaha lainnya.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
- Calon Peserta Magang di luar negeri
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.*