Heboh! THR, Gaji ke-13 Hingga TPP PNS dan PPPK Dihapus?

Jumat 07-02-2025,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan,  seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di daerah.

Basis pemberian gaji ke-13 dan ke-14 (THR) merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.*

Kategori :