Lanjutnya, salah salah opsi yang bakal terjadi sesuai dengan pernyataan dari pemerintah pusat melalui berbagai media adalah pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. Karena tidak ada lagi istilah pegawai honorer.
Kalau memang diarahkan pengangkatan paruh waktu, tentu pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dari pusat.*