Asal Ikut Tes, Honorer Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu Sementara

Senin 06-01-2025,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Pekerjaan

BACA JUGA:Peserta Tes PPPK Segera Lakukan Ini, Jika Terlambat Dianggap Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Kursi PPPK Untuk 700 Ribu Honorer Belum Tersedia

Selain itu PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Gaji PPPK paruh waktu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, yaitu mulai dari golongan 1 sekitar Rp 950 ribu, golongan 5 SMA Rp1,2 juta dan golongan 9 (S1): Rp1,6 juta.

Sekda Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Dr. Abdianto,SH,M.Si menegaskan pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari pusat terkait dengan pengondisian para honorer yang tidak lulus PPPK.

Untuk saat ini pemerintah masih menyediakan gaji seperti biasa untuk tenaga honorer, maka diminta semua masuk dan bekerja lebih baik lagi.

"Nanti yang lulus menunggu SK menjad PPPK untuk disesuaikan. Bagi yang belum lulus masih sama seperti sebelumnya, hingga ada regulasi baru dari pusat akan diarahkan kemana," kata Abdianto.

Lanjutnya, salah salah opsi yang bakal terjadi sesuai dengan pernyataan dari pemerintah pusat melalui berbagai media adalah pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. Karena tidak ada lagi istilah pegawai honorer.

Kalau memang diarahkan pengangkatan paruh waktu, tentu pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dari pusat.*

Kategori :