Pertama, perhitungan didasarkan pada aspek IKK yakni Indeks Kemahalan Konstruksi dan resmi berasal dari laporan di Badan Pusat Statistik (BPS).
Sedangkan yang kedua, berdasar pada Indeks Besaran Peserta Didik (IPD). Jika menggunakan aspek IPD, besaran nominal akan disesuaikan dengan kuantitas dari peserta didik yang sudah masuk dan terdaftar dalam Dapodik.
Besaran dana BOS yang diterima oleh setiap siswa berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikannya.
Besaran dana BOS untuk siswa SD telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp900 ribu per siswa per tahun.
Dana BOS bagi siswa SMP diberikan pemerintah lebih besar dari TK dan SD yaitu Rp1.050 ribu per siswa per tahun.*