MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Puluhan aparatur pemerintahan desa mengikuti pelatihan jurnalistik di gedung Balai Perpustakaan Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Kamis, 19 Desember 2024.
Aparatur pemerintahan desa atau perangkat desa sebagai peserta pelatihan jurnalistik program kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mukomuko tahun 2024 tersebut, berasal dari 4 kecamatan, yakni Kecamatan Air Manjuto, XIV Koto, V Koto dan Lubuk Pinang.
Adapun kegiatan pelatihan jurnalistik dengan mengusung tema ‘’Bangkitkan kreatifitas jurnalis muda dalam membangun dan mengembangkan potensi desa’’ dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, ST., M. SI dan turut dihadiri pemerintah kecamatan.
Tidak hanya itu, pada kegiatan pelatihan jurnalistik di penghujung tahun 2024 ini, juga melibatkan 2 orang narasumber, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko, Budi Hartono, SP dan anggota PWI Mukomuko Rusdi.
BACA JUGA:Mukomuko Butuh Peningkatan Kompetensi Pejabat Pengadaan, Wujudkan Birokrasi Ideal dan Terampil
BACA JUGA:Anggota Dewan Mukomuko Bertambah 30 Orang, Ini Perkiraan Perubahan Dapilnya
‘’Pelatihan jurnalistik ini bagian dari upaya untuk meningkatkan kreatifitas dan ilmu pengetahuan perangkat desa tentang ilmu jurnalistik,’’ kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda kepada awak media.
Masih Agus Harvinda, melalui pelatihan jurnalistik ini, sasaran kedepan perangkat desa di Kabupaten Mukomuko dapat memainkan perannya dalam membantu penyebaran informasi publik, terutama dalam mendukung aspek pembangunan daerah.
‘’Ilmu pengetahuan tentang jurnalistik ini, seyogianya tidak hanya melekat kepada wartawan, akan tetapi juga bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan,’’ ujarnya.
Diskominfo Mukomuko Gelar Pelatihan Jurnalistik bagi Aparatur Desa--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/Radarmukomuko.com
Belajar ilmu jurnalistik bagi aparatur pemerintahan merupakan bagian dari hal penting. Ketika menguasai ilmu jurnalistik, aparatur pemerintahan dapat memuat laporan bersifat informasi publik yang sesuai dengan estetika penulisan akurat, sesuai fakta, data dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Rumus Institut Mukomuko Surati Presiden, Tolak Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD
BACA JUGA:Optimis Proyek Gedung IGD Puskesmas Mukomuko Tuntas, Sumber Dana DAK 2024
Selain itu, pemuatan informasi publik sesuai dengan kaidah jurnalistik juga memperkecil kemungkinan akan timbulnya delik hukum dari informasi yang disampaikan. Sebab, dalam estetika penulisan karya jurnalistik juga dialaskan dengan kepatuhan terhadap kode etik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
‘’Perlu kita sampaikan, ketika kita telah mempelajari ilmu jurnalistik. Dalam pemuatan informasi publik tentu penuh kehati-hatian. Sebab dalam ilmu jurnalistik, pemuatan informasi harus akurat, sesuai data, fakta, berimbang dan dapat dipertangungjawabkan,’’ ujarnya.