RMONLINE.ID- Dalam upaya memahami dan menerapkan hukum Islam, perbedaan antara fiqh klasik dan fiqh kontemporer menjadi perhatian utama bagi para pemikir dan cendekiawan Muslim. Fiqh klasik, yang berkembang pada masa awal Islam, berfokus pada hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah tradisional. Sementara itu, fiqh kontemporer, yang berkembang pada masa sekarang, mengarah pada pemahaman hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah kontemporer seperti ekonomi, politik, dan sosial.
Salah satu perbedaan utama antara kedua jenis fiqh ini terletak pada sumber hukum yang digunakan. Fiqh klasik mengandalkan Al-Quran, Hadis, Ijma', dan Qiyas sebagai sumber hukum utama. Namun, fiqh kontemporer lebih luas dalam penggunaan sumber hukum, termasuk Al-Quran, Hadis, Ijma', Qiyas, dan prinsip-prinsip umum hukum Islam (Maqashid al-Shariah).
Metode ijtihad juga menjadi pembeda penting antara fiqh klasik dan fiqh kontemporer. Fiqh klasik menerapkan metode ijtihad yang lebih ketat dan konservatif, dengan kecenderungan mempertahankan tradisi dan pemahaman lama tentang hukum Islam.
Di sisi lain, fiqh kontemporer mengadopsi metode ijtihad yang lebih fleksibel dan terbuka terhadap interpretasi baru, untuk mencari pemahaman yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
BACA JUGA:5 Kesehatan Mental yang Umum Dialami Para Gen Z
BACA JUGA:Cara Gemini Move On dari Masa Lalu, Wajib Ditiru!
Selain itu, perbedaan signifikan lainnya adalah dalam pemahaman terhadap hukum Islam. Fiqh klasik cenderung mempertahankan pemahaman tradisional tentang hukum Islam, sementara fiqh kontemporer lebih terbuka untuk interpretasi baru dan pemahaman yang lebih luas, dengan mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan politik saat ini.
Dalam memilih antara fiqh klasik atau fiqh kontemporer, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan zaman dan masalah yang dihadapi. Fiqh klasik cocok untuk masalah-masalah yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah tradisional, sementara fiqh kontemporer lebih sesuai untuk masalah-masalah kontemporer seperti ekonomi syariah, perbankan syariah, dan perdagangan saham syariah.
BACA JUGA:Orang yang Suka Menggoyangkan Kaki saat Duduk Biasanya Memiliki Kepribadian Ini, Menurut Psikologi
BACA JUGA:5 Tips Mengusir Kucing Liar dari Rumah yang Aman Tanpa Menyakiti
Dengan memahami perbedaan antara fiqh klasik dan kontemporer, umat Muslim dapat menjalankan agama mereka sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman, sambil tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam yang mendasar.
Dalam menghadapi perubahan zaman, pemahaman yang fleksibel dan terbuka menjadi penting untuk menghadapi tantangan dan membangun masa depan yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai Islam.*