MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu naik 6,5 persen dari ketetapan tahun 2024. Untuk 2025, ketetapan UMK Kabupaten Mukomuko sebesar Rp3 juta atau Rp3.052.118,99.
Besaran UMK Kabupaten Mukomuko yang diberlakukan di tahun 2024 sebesar Rp 2,8 Juta atau Rp 2.865.839,43 mengalami kenaikan sebesar Rp 186.279,56.
Begitu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Marjohan. Ia mengungkapkan, ketetapan upah atau UMK Kabupaten Mukomuko berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko pada Rabu, 11 Desember 2024 kemarin.
‘’Pada pelaksanaan pleno Dewan Pengupahan ini dihadiri pihak pengusaha dan buruh,” kata Marjohan pada Kamis, 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Santapan Mie Kelong Pantai Pasir Putih Mukomuko Booming
BACA JUGA:Perpustakaan Mukomuko Berkemas, Persiapan Pindah ke Gedung Baru
Rapat pleno penetapan upah buruh mengacu kepada amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kemudian, kata Marjohan, juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : M.632-DKKTRANS TAHUN 2024 tetang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025.
“Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan dari Permenaker No 16 Tahun 2024 dan SK Gubernur Bengkulu soal Upah Minimum,” tutur Marjohan.
Selain itu pertimbangan kenaikan UMK Mukomuko 6,5 persen, lantaran adanya tingkat Inflasi Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 Sebesar 1,48 persen.
Lalu adanya Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Mukomuko sebesar 3,69 persen, hal itu yang menjadi pertimbangan kenaikan UMK Mukomuko 2025.
BACA JUGA:Harga TBS Masih Bikin Petani Full Senyum, Tapi Tetap Ada Kendala
BACA JUGA:Pemerintah Distribusikan 136,71 Ton Beras Bantuan Pangan ke Mukomuko
“Kenaikan UMK Mukomuko 2025, juga mempertimbangkan adanyan pertumbuhan ekonomi serta inflasi di Kabupaten Mukomuko,” jelas Marjohan.
Marjohan mengungkapkan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, menjadi dasar dari kenaikan UMK Mukomuko 2025.