Tersangka juga disangkakan Pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman Pidana paling lama 20 Tahun.
“Hal ini kita lakukan guna mendukung dan menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan perintah Kapolri terkait program Asta Cita,” demikian Achmad Nizar.