Spanduk Kampanye Sapuan-Wasri Ditutup, KPU dan Bawaslu Dinilai Salahi Kewenangan

Selasa 12-11-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Dikonfirmasi, anggota KPU Mukomuko, Endang Endang Surya Bakti mengatakan tindakan menutup alat kampanye Sapuan-Wasri sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, mereka melaksanakan.

Ia memastikan alat peraga yang ditutup adalah yang dibuat dan dipasang oleh KPU, tidak dilakukan terhadap alat kampanye yang dipasang mandiri oleh calon.

Penutupan ini dilakukan sampai dengan pelanggaran administrasi yang direkom Bawaslu dipenuhi calon.

"Yang kita tutup hanya alat kampanye yang difasilitasi KPU, kalau yang mandiri tidak. Kami melaksanakan rekomendasi Bawaslu,"  

Teguh Wibowo dihubungi mengatakan, pihaknya hanya merekomkan dan mengawasi, untuk pelaksanaannya ada di KPU.

Larangan ini berlaku untuk semua jenis kampanye, termasuk alat peraga kampanye harus ditertibkan semua, itu kewenangan KPU.

"Semua bentuk kampanye dilarang, sudah kita rekom ke KPU, selanjutnya sesuai aturan tugas dan kewenangan KPU," tutupnya.*

Kategori :