RMONLINE.ID - Baru mulai ngegas, pasangan calon bupati incumbent nomor urut 3 Sapuan - Wasri dipaksa hentikan kegiatan kampanyenya oleh KPU menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.
Seperti diketahui calon bupati Sapuan pada kampanye putaran pertama dan kedua belum turun maksimal, bahkan saat kampanye putaran pertama, ia sama sekali tidak turun, karena berada di tanah suci Makkah.
Pada putaran kedua juga Sapuan hanya turun sekitar 2 kali di wilayah Dapil 3, setelah itu ia kembali ke Jakarta.
Saat putran ketiga berjalan, ia mulai turun aktif berkampanye, namun tiba-tiba terhenti, karena ada kesalahan administrasi, terkait izin cuti kampanye.
BACA JUGA:Kader PDIP Diinstruksikan Rapatkan Barisan Menangkan Paslon Yang Diusung
BACA JUGA:Persaingan Paslon Bupati Makin Panas, Pemkab Gelar Rapat Koordinasi
Informasinya letak kesalahannya pada bunyi surat cuti Sapuan - Wasri sebagai bupati. Dalam surat yang disampaikan ditulis "IZIN CUTI SAAT KAMPANYE" sementara sesuai ketentuan harusnya tertulis "IZIN CUTI SELAMA MASA KAMPANYE".
Dihentikannya kegiatan kampanye Sapuan - Wasri sesuai dengan surat KPU Mukomuko nomor 680/PL/02/4-SD/1706/2024 prihal tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan.
Penghentian ini mencakup seluruh metode kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
"Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mukomuko untuk menghentikan seluruh pelaksanaan kampanye bagi calon bupati nomor urut 3 Sapuan dan calon wakil bupati Wasri," kata KPU dalam surat rekomendasinya ke KPU.
Pasangan ini dapat kembali melanjutkan kegiatan kampanyenya setelah surat cuti kampanye disampaikan oleh Sapuan - Wasri yang diketahui adalah bupati dan wakil bupati non aktif Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Rekonstruksi Jembatan Pondok Lunang dan Makmur Jaya Tinggal Menunggu Proses di BNPB RI
Ketua tim pemenangan Sapuan - Wasri, Nasir Ahmad saat dihubungi mengakui adanya rekomendasi dari Bawaslu yang ditindaklanjuti KPU untuk menghentikan sementara kegiatan kampanye mereka.
Atas rekom ini, dipastikan pihak Paslon nomor urut 3 akan mematuhinya dengan tidak melaksanakan kampanye sementara, hingga perubahan dari izin cuti dipenuhi.