RMONLINE.ID - Maraknya produk skincare lokal di pasaran memunculkan berbagai praktik pemasaran yang berpotensi menyesatkan konsumen.
Berikut adalah analisis mendalam tentang enam ciri khas skincare lokal yang "overclaim" dan dapat dikenakan sanksi oleh BPOM.
1. Klaim Hasil Instan
Bentuk Pelanggaran:
• Menjanjikan hasil dalam hitungan jam atau hari
• Menggunakan kata-kata seperti "instant result" atau "perubahan dramatis"
• Klaim pemutihan atau pengecilan pori dalam waktu singkat
• Janji menghilangkan jerawat dalam semalam
Fakta Ilmiah:
• Regenerasi sel kulit membutuhkan waktu minimal 28 hari
• Hasil perawatan kulit yang sehat bersifat bertahap
• Perubahan drastis justru dapat mengindikasikan kandungan berbahaya
BACA JUGA:Ini Peran Strategis BUMDes dan Manfaatkan Bagi Desa dan Masyarakat
BACA JUGA:Cocok Dijadikan Dessert Makan Bersama Keluarga, Begini Cara Membuat Pumpkin Custard Pudding
2. Penggunaan Istilah "100 Persen Alami"